Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing

karyawan asingKeputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP – 173/PJ./2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing

Sehubungan dengan besarnya pedoman standar gaji karyawan asing yang sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata dari gaji yang diterima oleh karyawan asing pada saat ini, maka berdasarkan pertimbangan ini diterbitkanlah Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP – 173/PJ./2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing pada tanggal 22 Mei 2002. Namun, Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2002 dan digunakan mulai tahun pajak 2002.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan standar gaji karyawan asing adalah besaran penghasilan bruto 1 (satu) bulan sehubungan dengan pekerjaan berupa gaji dan imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi

Pedoman standar gaji karyawan asing tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:

  1. terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang;
  2. diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;
  3. Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.

Penggunaan pedoman standar gaji karyawan asing harus memperhatikan beberapa kondisi dibawah ini:

  1. Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan;
  2. Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing memperoleh penghasilan (pemberi kerja);
  3. Kedudukan atau jabatan karyawan asing dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing beserta lampirannya, silahkan kunjungi : KEP – 173/PJ./2002

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait